Tahun Depan, Polisi Bakal Gunakan NIK KTP sebagai Nomor SIM
Sabtu, 08 Juni 2024 - 17:35 WIB
Sistem Belum Terintegrasi
Sebagai informasi, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki lebih dari satu SIM pada satu golongan kendaraan. Pasalnya, saat ini sistem belum terintegrasi dengan baik sehingga satu orang bisa memiliki lebih dari satu SIM C.
Baca Juga: Wajib Tahu, Perbedaan Mengurus SIM C dan SIM C1 Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” ucap Yusri.
Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.
Sebagai informasi, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki lebih dari satu SIM pada satu golongan kendaraan. Pasalnya, saat ini sistem belum terintegrasi dengan baik sehingga satu orang bisa memiliki lebih dari satu SIM C.
Baca Juga: Wajib Tahu, Perbedaan Mengurus SIM C dan SIM C1 Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” ucap Yusri.
Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.
(dan)
Lihat Juga :