Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Selasa, 25 Juni 2024 - 12:49 WIB
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar.
Baca Juga: Viral Ban Mobil Pecah di Tol: Pelajaran Penting tentang Tekanan Angin Ban
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar.
Baca Juga: Viral Ban Mobil Pecah di Tol: Pelajaran Penting tentang Tekanan Angin Ban
Pentingnya Memahami Aturan Tol
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pengguna jalan tol untuk memahami aturan yang berlaku. Pastikan saldo e-toll Anda mencukupi sebelum memasuki tol dan hindari berpindah gardu setelah melakukan tap pertama kali. Jika saldo tidak mencukupi, segera minta bantuan petugas tol untuk menghindari denda yangtidakperlu.(dan)
Lihat Juga :