Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:49 WIB
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar.

Baca Juga: Viral Ban Mobil Pecah di Tol: Pelajaran Penting tentang Tekanan Angin Ban

Pentingnya Memahami Aturan Tol

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pengguna jalan tol untuk memahami aturan yang berlaku. Pastikan saldo e-toll Anda mencukupi sebelum memasuki tol dan hindari berpindah gardu setelah melakukan tap pertama kali. Jika saldo tidak mencukupi, segera minta bantuan petugas tol untuk menghindari denda yangtidakperlu.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!