Viral! Sopir Angkot Lawan Arah Pukul Pemotor yang Menegur, Simak Aturan dan Sanksi Hukumnya

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:32 WIB
Peristiwa ini memicu kemarahan warganet yang melihat video tersebut. Mereka meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas sopir angkot tersebut.

"Sekali-sekali polantas pakaian preman trs menegur yang lawan arah gimana reaksi marah-marah gak terus sekalian tilang yg lawan arah," komentar salah satu warganet.

Melawan arah merupakan pelanggaran lalu lintas yang memiliki sanksi hukum. Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur larangan tersebut. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.

Selain itu, jika perbuatan melawan arah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dapat dikenai sanksi yang lebih berat sesuai Pasal 229 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

Baca Juga: Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!