Pajak Motor Mati 2 Tahun Harus Bayar Berapa?

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:00 WIB
Denda Pajak = 25% x PKB x Jumlah Tahun Keterlambatan

Besarnya PKB tergantung pada nilai jual kendaraan Anda. Anda bisa mengecek nilai jual kendaraan Anda di Samsat atau melalui layanan online.

SWDKLLJ memiliki tarif tetap yang ditentukan pemerintah. Biaya administrasi dapat bervariasi tergantung pada Samsat setempat.

Contoh untuk menghitung estimasi pajak motor Honda Vario keluaran 2020 yang mati 2 tahun di Jakarta, kita perlu mengetahui nilai jual kendaraan dan tarif SWDKLLJ saat ini.

Asumsi:

- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Honda Vario 2020: Rp 15.000.000

- Tarif SWDKLLJ: Rp 35.000 (untuk motor < 250cc)

- Biaya Administrasi: Rp 25.000 (asumsi)

Perhitungan:

PKB:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More