Tidak Mahal, Intip Daftar Biaya Pajak Motor Suzuki Nex II

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 09:00 WIB
Suzuki Nex II diminati karena stylish dan biaya pajaknya terjangkau. Foto/Suzuki
JAKARTA - Motor Suzuki Nex II cukup diminati karena stylish dan biaya pajaknya terjangkau.

Pajak motor yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan terdapat dua macam, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi ketika hendak membayar pajak, yaitu menyerahkan STNK asli dan fotokopi serta BPKB fotokopi ke petugas Samsat.



Jika kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya milik perusahaan dan atas nama perusahaan juga, maka wajib menyertakan fotokopi SIUP dan TDP, NPWP perusahaan dan domisili perusahaan.



Cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang akan diserahkan ke petugas. Petugas Samsat selanjutnya akan memeriksa kelengkapan semua dokumen.

Jika semua data sudah dipastikan benar dan lengkap, pemilik motor akan dipanggil untuk membayar pajak. Setelah pajak kendaraan tersebut dibayar lunas, petugas akan memproses STNK kendaraan. Tunggu beberapa saat dan STNK yang baru bisa langsung diambil.



Melansir laman suzuki.co.id, berikut daftar biaya pajak motor Suzuki Nex II, Jumat (23/8/2024):

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More