Cara Menghitung Denda Pajak Motor lewat Online

Senin, 01 November 2021 - 07:29 WIB
loading...
Cara Menghitung Denda Pajak Motor lewat Online
Cara menghitung denda pajak motor paling mudah bisa dilakukan lewat online. Foto: dok AHM
A A A
JAKARTA - Cara menghitung denda pajak motor bisa dilakukan dengan dua opsi. Yakni offline ataupun online. Tentu saja, yang memudahkan adalah lewat online. Meski demikian, ditengah pandemi seperti saat ini tentu saja lebih disarankan mengeceknya secara online. Karena lebih praktis dan aman. Cara mengecek pajak motor:


1. Situs e-samsat
● Buka situs e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id
● Masukkan nomor polisi.
● Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).

2. Melalui SMS
● DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
● Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
● Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070

Nah, bagi mereka yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo, berikut caranya:

●Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

●Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen

●Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

●Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

●Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

●Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7001 seconds (0.1#10.140)