Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:30 WIB
Jika pajak motor mati lebih dari 2 tahun, Anda harus melakukan proses penghapusan data kendaraan terlebih dahulu sebelum bisa membayar pajak. Foto: Sindonews
JAKARTA - Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.

Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, berapa biaya yang harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.

Biaya yang Harus Dibayar

Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).



Rumus perhitungan denda:

Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahun

Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 per tahun x 2 tahun

Contoh:

PKB per tahun: Rp500.000

SWDKLLJ per tahun: Rp35.000

Total denda:

Denda PKB: 25% x Rp 500.000 x 2 = Rp250.000
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More