Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Cara Mengurusnya
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:30 WIB
JAKARTA - Membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, ada kalanya kita terlambat atau bahkan lupa membayar pajak, sehingga pajak motor menjadi mati.
Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, berapa biaya yang harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.
Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000
Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, berapa biaya yang harus Anda bayar? Simak penjelasan berikut ini.
Biaya yang Harus Dibayar
Jika pajak motor Anda mati selama 2 tahun, Anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besarnya denda ini dihitung berdasarkan persentase dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Rumus perhitungan denda:
Denda PKB: 25% x Jumlah PKB per tahun x 2 tahunDenda SWDKLLJ: Rp 35.000 per tahun x 2 tahun
Contoh:
PKB per tahun: Rp500.000
SWDKLLJ per tahun: Rp35.000
Total denda:
Denda PKB: 25% x Rp 500.000 x 2 = Rp250.000
tulis komentar anda