Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:30 WIB
Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000

Total biaya yang harus dibayar:

PKB 2 tahun: Rp 500.000 x 2 = Rp1.000.000

SWDKLLJ 2 tahun: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000

Denda PKB: Rp250.000

Denda SWDKLLJ: Rp70.000

Total: Rp 1.000.000 + Rp 70.000 + Rp 250.000 + Rp 70.000 = Rp 1.490.000

Cara Mengurus Pajak Motor yang Mati

Siapkan Dokumen:

STNK asli dan fotokopi

KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi (jika ada perubahan data)

Datang ke Samsat:

Kunjungi kantor Samsat terdekat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More