Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Cara Mengurusnya
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:30 WIB
Denda SWDKLLJ: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000
SWDKLLJ 2 tahun: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Rp 1.000.000 + Rp 70.000 + Rp 250.000 + Rp 70.000 = Rp 1.490.000
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi (jika ada perubahan data)
Total biaya yang harus dibayar:
PKB 2 tahun: Rp 500.000 x 2 = Rp1.000.000SWDKLLJ 2 tahun: Rp 35.000 x 2 = Rp70.000
Denda PKB: Rp250.000
Denda SWDKLLJ: Rp70.000
Total: Rp 1.000.000 + Rp 70.000 + Rp 250.000 + Rp 70.000 = Rp 1.490.000
Cara Mengurus Pajak Motor yang Mati
Siapkan Dokumen:
STNK asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi (jika ada perubahan data)
Datang ke Samsat:
Kunjungi kantor Samsat terdekat.
tulis komentar anda