Pajak Motor Mati 2 Tahun? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:30 WIB
Ambil formulir permohonan pembayaran pajak.

Isi formulir dengan lengkap dan benar.

Serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan ke petugas loket.

Lakukan pembayaran di loket pembayaran.

Ambil bukti pembayaran dan STNK baru.



Tips:

Cek Pajak Online: Sebelum datang ke Samsat, Anda bisa cek besaran pajak dan denda melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau website Samsat setempat.

Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih awal untuk menghindari antrian panjang.

Gunakan Jasa Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru: Jika tersedia, Anda bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru untuk proses yanglebihcepat.
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More