Bioetanol dan Kendaraan Listrik: Kolaborasi untuk Masa Depan Energi Bersih Indonesia
Sabtu, 07 September 2024 - 13:49 WIB
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pengembangan industri bioetanol, antara lain:
- Mandatori B35: Pemerintah mewajibkan penggunaan biodiesel 35% (B35) pada tahun 2023.
- Pengembangan Bioetanol dari Tebu & Singkong.
- Insentif Fiskal & Non-fiskal bagi produsenbioetanol.
(dan)
tulis komentar anda