KPI Tegaskan Rencana Ubah Aturan UU Penyiaran Sudah Lama Berjalan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:52 WIB
Kedepannya, jika tidak ada regulasi yang mengatur tentang streaming internet, konten yang ada bisa 100 persen menjadi konten asing.

Sedangkan, di Indonesia konten di televisi konvensional, 60 persen kontennya harus produk dalam negeri, baru sisanya boleh konten asing.

"Artinya tidak fair dari sudut pandang Undang-Undang republik juga termasuk masalah persaingan bisnis," tutur pria yang dua periode menjabat sebagai ketua KPI ini.

Selain dari segi konten, jika dilihat dari segi bisnis yang termasuk di dalamnya soal iklan akan sangat merugikan dan membahayakan.

"Iklan rokok diatur di TV boleh tayang di jam 10 malam ke atas, nanti kalau mereka (layanan streaming) engga diatur mereka boleh nanyangin iklan rokok jam 8 10 12 pagi. Kalo gitu iklan rokok bagus naroh di TV streaming aja. Belom lagi iklan-iklan yang dikategorikan judi, kekerasan, togel, dan pornografi," pungkasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!