Biaya Pajak Toyota Raize per Tahun? Begini Cara Hitungnya
Minggu, 03 November 2024 - 19:12 WIB
Untuk Toyota Raize 1.0 S CVT GR Sport, PKB mobil ini tercatat mencapai Rp 3.822.000, untuk kawasan DKI Jakarta.
Tapi, dengan catatan biaya tersebut untuk kepemilikan pertama atas nama perorangan. Jika ditambahkan dengan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka total pajak tahunan yang harus dibayarkan para pemilik Toyota Raize mencapai Rp 3.965.000.
Untuk kepemilikan kedua, sudah dikenakan pajak progresif. Sehingga, PKB untuk Toyota Raize menjadi Rp 4.777.500. Pajak tersebut lebih mahal hingga Rp 955.500, dibandingkan kepemilikan pertama.
Tapi, untuk biaya SWDKLLJ masih tetap sama, yakni Rp 143.000. Sehingga, jika ditotal semua biayanya, maka pajak tahunannya menjadi Rp 4.920.500.
Sebagai informasi, Raize hadir dengan kapasitas 369 liter dan kursi belakang lipat terpisah 60:40.
Tapi, dengan catatan biaya tersebut untuk kepemilikan pertama atas nama perorangan. Jika ditambahkan dengan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka total pajak tahunan yang harus dibayarkan para pemilik Toyota Raize mencapai Rp 3.965.000.
Untuk kepemilikan kedua, sudah dikenakan pajak progresif. Sehingga, PKB untuk Toyota Raize menjadi Rp 4.777.500. Pajak tersebut lebih mahal hingga Rp 955.500, dibandingkan kepemilikan pertama.
Tapi, untuk biaya SWDKLLJ masih tetap sama, yakni Rp 143.000. Sehingga, jika ditotal semua biayanya, maka pajak tahunannya menjadi Rp 4.920.500.
Sebagai informasi, Raize hadir dengan kapasitas 369 liter dan kursi belakang lipat terpisah 60:40.
Lihat Juga :