Ngeri! Truk ODOL Masih Berkeliaran, Nyawa Taruhannya!
Senin, 04 November 2024 - 09:15 WIB
Bukan hanya sopir truk, hukuman pidana tambahan juga akan diberikan kepada perusahaan angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanaannya.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat truk ODOL, Djoko meminta kepada pemerintah untuk melakukan penindakan tegas. Sebab, hukuman yang diterapkan saat ini belum bisa membuat pelaku tersebut jera.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara
"Selama ini, pemerintah tidak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar. Mereka bekerja tanpa dilindungi regulasi yang memadai, tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat dan waktu libur," ujarnya.
"Mereka bisa microsleep kapan saja. Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, mulailah menuntaskan akar masalah itu sejak dini hingga lima tahun mendatang,"lanjutDjoko.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat truk ODOL, Djoko meminta kepada pemerintah untuk melakukan penindakan tegas. Sebab, hukuman yang diterapkan saat ini belum bisa membuat pelaku tersebut jera.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara
"Selama ini, pemerintah tidak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar. Mereka bekerja tanpa dilindungi regulasi yang memadai, tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat dan waktu libur," ujarnya.
"Mereka bisa microsleep kapan saja. Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, mulailah menuntaskan akar masalah itu sejak dini hingga lima tahun mendatang,"lanjutDjoko.
(dan)
Lihat Juga :