Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:30 WIB
- PKB: Rp 0

- BBNKB: Rp 0

- SWDKLLJ: Rp 143.000

- Penerbitan STNK: Rp 200.000

- Penerbitan TNKB: Rp 100.000

- Total: Rp 443.000

Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).



Sedangkan untuk pajak lima tahunan, yang meliputi penggantian STNK dan TNKB, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

- PKB: Rp 0
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More