Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak
Selasa, 24 Desember 2024 - 17:30 WIB
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sedangkan untuk pajak lima tahunan, yang meliputi penggantian STNK dan TNKB, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga
Sedangkan untuk pajak lima tahunan, yang meliputi penggantian STNK dan TNKB, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
- PKB: Rp 0
Lihat Juga :
tulis komentar anda