Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak
Selasa, 24 Desember 2024 - 17:30 WIB
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di tahun pertama:
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga: FORWOT Umumkan Jawara Otomotif 2024: Suzuki Jimny, Hyundai Santa Fe, dan BYD M6 Borong Gelar!
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga: FORWOT Umumkan Jawara Otomotif 2024: Suzuki Jimny, Hyundai Santa Fe, dan BYD M6 Borong Gelar!
Lihat Juga :