Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK

Senin, 03 Maret 2025 - 08:30 WIB
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di loket yang tersedia.

Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.

Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang sudah diperbarui.

3. Biaya

Biaya ganti warna motor di STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:

Penerbitan STNK baru: Rp100.000

Pengesahan STNK: Rp50.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)

Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat

4. Estimasi total biaya:

Motor: Rp185.000 - Rp250.000
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More