Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025

Rabu, 09 April 2025 - 19:58 WIB
Cara bayar pajak STNK secara online penting dipahami. Foto: ist
JAKARTA - Pembayaran pajak STNK secara online bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Proses ini biasanya melibatkan penggunaan platform digital yang terhubung dengan sistem Samsat.

Metode Pembayaran Pajak STNK Online (Kemungkinan Besar di 2025)

1. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL):

SIGNAL adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak STNK tahunan secara online.

Proses Umum (Mungkin Ada Penyesuaian):

Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Daftar dan verifikasi akun Anda.

Tambahkan data kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

Pilih metode pembayaran (misalnya, transfer bank, e-wallet).

Lakukan pembayaran sesuai instruksi.

Bukti pembayaran akan tersedia di aplikasi.

2. E-Commerce dan Platform Pembayaran Digital

Beberapa platform e-commerce (misalnya, Tokopedia, Bukalapak) dan platform pembayaran digital (misalnya, GoPay, OVO) mungkin menyediakan layanan pembayaran pajak STNK.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!