Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:04 WIB
Sistem pencahayaan harus mengikuti PP No. 50 Tahun 2012, dimana lampu depan harus putih/kuning muda, lampu belakang merah, dan lampu hazard kuning. Klakson juga perlu diperhatikan, dengan tingkat kebisingan maksimal 118 desibel agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga: Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?

Kepatuhan terhadap regulasi modifikasi kendaraan sangat penting untuk keselamatan dan menghindari sanksi. Setiap perubahan yang menyimpang dari spesifikasi pabrik berisiko menyebabkan tilang.

Sebelum memodifikasi, pastikan semua penyesuaian tetap dalam koridor hukum dengan memeriksa kelayakan kendaraan melalui uji tipe resmi. Dengan demikian, pengendara bisa menikmati motor custom tanpa khawatir melanggar aturan.

RizkyDarmawan
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!