Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:04 WIB
loading...
Apakah Motor Custom...
Aturan terkait motor custom memang terkesan abu-abu, apakah boleh dikendarai di jalan atau tidak. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Apakah motor custom kena tilang? Sebenarnya tidak semua motor yang telah dimodifikasi bisa kena tilang, sebab jika modif yang dilakukan tidak masif dan masih sesuai dengan standar motor pada umumnya maka tidak akan terkena tilang.

Perlu diketahui, ada cukup banyak komponen motor yang bisa dimodifikasi. Mulai dari sekedar mengubah warna, mengganti spare part baru, hingga mengubah bentuk motor secara keseluruhan.

Beberapa komponen motor yang sering dimodifikasi diantaranya lampu motor, kaca spion, velg, dan knalpot. Pasalnya, spare part bawaan pabrik memang terlihat biasa saja dan kurang menarik.

Akan tetapi, modifikasi atau custom motor juga harus mematuhi beberapa regulasi di Indonesia agar tidak melanggar aturan.

Motor Custom yang Berpotensi Kena Tilang

Modifikasi motor custom tidak selalu mengharuskan perubahan besar pada komponen utama. Beberapa penyesuaian sederhana seperti penggantian lampu, velg, atau ban masih diperbolehkan untuk meningkatkan performa dan tampilan, bahkan beberapa pabrikan sengaja mendesain produknya agar mudah dimodifikasi sesuai kebutuhan pengendara.

Namun, modifikasi ekstrem yang mengubah total spesifikasi dan tampilan asli kendaraan berpotensi melanggar aturan. Selama perubahan yang dilakukan masih sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, motor custom tetap legal digunakan di jalanan.

Sebaliknya, modifikasi yang menyimpang dari ketentuan seperti mengubah kerangka mesin atau sistem kelistrikan secara drastis bisa berujung pada tilang.

Kunci utama dalam memodifikasi motor adalah memahami batasan yang ditetapkan oleh hukum. Modifikasi untuk kebutuhan fungsional atau estetika ringan umumnya aman, sementara perubahan radikal yang memengaruhi keselamatan dan spesifikasi teknis kendaraan sebaiknya dihindari agar terhindar dari masalah hukum.

Jenis Motor Custom yang Tidak Kena Tilang

Modifikasi motor custom harus memperhatikan beberapa aspek penting agar terhindar dari pelanggaran lalu lintas. Pertama, dimensi kendaraan harus tetap sesuai dengan data di STNK dan BPKB, termasuk panjang, lebar, dan tinggi.

Kedua, rangka motor tidak boleh diubah karena berpotensi membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan nomor rangka yang tercatat resmi. Ketiga, kapasitas mesin bawaan pabrik harus dipertahankan karena perubahan bisa mempengaruhi keamanan berkendara sehari-hari.

Perubahan eksterior juga memiliki aturan ketat. Warna kendaraan wajib sama dengan dokumen resmi, dan penggantian knalpot tidak diperbolehkan karena dapat meningkatkan polusi suara dan emisi.

Sistem pencahayaan harus mengikuti PP No. 50 Tahun 2012, dimana lampu depan harus putih/kuning muda, lampu belakang merah, dan lampu hazard kuning. Klakson juga perlu diperhatikan, dengan tingkat kebisingan maksimal 118 desibel agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga: Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?

Kepatuhan terhadap regulasi modifikasi kendaraan sangat penting untuk keselamatan dan menghindari sanksi. Setiap perubahan yang menyimpang dari spesifikasi pabrik berisiko menyebabkan tilang.

Sebelum memodifikasi, pastikan semua penyesuaian tetap dalam koridor hukum dengan memeriksa kelayakan kendaraan melalui uji tipe resmi. Dengan demikian, pengendara bisa menikmati motor custom tanpa khawatir melanggar aturan.
RizkyDarmawan
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Skoda Produksi Ulang...
Skoda Produksi Ulang Motor Hasil Imajinasi Slavia B
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Apa Itu Motor Custom?...
Apa Itu Motor Custom? Berikut Pengertian dan Perkembanganya
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Viral Sule Ditilang...
Viral Sule Ditilang Dishub saat Bawa Mobil Double Cabin, Ditanya KIR
Kiesha Alvaro Pede Pamer...
Kiesha Alvaro Pede Pamer Surat Tilang: Nggak Semua Anak DPR Suka Nyuap
Nekat Boncengi Dedi...
Nekat Boncengi Dedi Mulyadi Tanpa Helm, Motor Patwal Dishub Bogor Kena Tilang ETLE
Rekomendasi
Tria Ungkap Tekanan...
Tria Ungkap Tekanan Manggung Tanpa Personel The Changcuters di Wisuda Anak
Larissa Chou Gugat Cerai...
Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi, Akhiri Pernikahan yang Dibina Sejak 2023
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Berita Terkini
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
DFSK E5 Plus: Pre-Booking...
DFSK E5 Plus: Pre-Booking Dibuka, Ratusan Unit Ludes di Hari Pertama
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Fakta Baru Pasar Mobil...
Fakta Baru Pasar Mobil Eropa: Mobil Bensin Turun, EV dan Merek China Melesat
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved