Subsidi Motor Listrik Masih Menggantung, Pemerintah Mengaku Bingung, Diler Menjerit

Senin, 23 Juni 2025 - 18:49 WIB
"Skemanya ini berbeda. Kalau motor listrik mau masuk Perpres yang sudah ada, berarti ikut (potongan PPN) 10 persen. Tapi potongannya cuma sedikit, paling cuma Rp2 juta," kata Rachmat di Jakarta, Jumat (20/6/2025). Angka yang tentu tidak akan semenarik potongan Rp7 juta.

Di sisi lain, skema subsidi Rp7 juta yang lama ternyata menyisakan masalah. Banyak diler yang menjerit karena harus "menalangi" biaya potongan harga tersebut terlebih dahulu, sementara proses penggantian dari pemerintah sering kali tidak berjalan secepat yang diharapkan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kepastian skema baru, jawaban Rachmat seolah menunjukkan ketidakpastian di level pemerintahan sendiri. "Saya tidak tahu, harus ditanya dulu. Saya sedang menyiapkan laporan untuk Perpres 79," ucapnya.

Industri Menanti, Konsumen Menahan Diri

Ketidakpastian ini menciptakan sebuah efek domino yang merugikan semua pihak. Para produsen motor listrik menahan produksi, para diler enggan menimbun stok, dan yang terpenting, para calon konsumen memilih untuk menahan diri, menunggu datangnya "keajaiban" subsidi.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Apakah mereka akan berhasil merumuskan sebuah skema subsidi baru yang tidak hanya menarik bagi konsumen, tetapi juga adil bagi para pelaku industri? Ataukah "tahun emas" motor listrik di Indonesia hanya akan menjadi kenangan satu musim yang tak akan terulang lagi? Nasib jutaan calon pengguna kendaraan ramah lingkungan kini bergantung pada satu hal: sebuah keputusan yang takkunjungdatang.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!