Tangkis Hoax, Kemasan Galon AMDK Penuhi Syarat Edar Demi Keamanan Konsumen
Kamis, 17 September 2020 - 09:40 WIB
JAKARTA - Masyarakat diminta tidak resah dengan adanya informasi yang menyebutkan galon guna ulang lebih berbahaya dari galon sekali pakai. Karena pelaku usaha dan pemerintah sudah memastikan keamanan dari galon guna ulang. (Baca juga: Hindari Masker Scuba dan Buff )
Disebutkan kemasan galon guna ulang melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan dan memicu gangguan hormon dan kanker. Pemerintah dan pakar pangan pun tegas menepis hal itu dan menyatakan bahwa itu adalah berita bohong ( hoax ) yang menyesatkan konsumen.
Hal itu disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15/9/2020).
Dia menjamin Produk Air Dalam Kemasan (AMDK) dalam jenis galon baik Polietilena tereftalat (PET) maupun Polycarbonate (PC) aman untuk dikonsumsi selama produk akhirnya telah melalui proses pengujian parameter SNI. Karena pengawasan telah dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang.
Dikatakannya, Logo Tara Pangan juga wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik. AMDK yang menggunakan kemasan PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang. “Jadi produk-produk AMDK yang sudah memiliki SNI dan ada Logo Taranya aman untuk dikonsumsi,” ujarnya .
Dasar hukum penerapan SNI Wajib dari industri AMDK tertuang dalam Permenperin No 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Sementara di Permen No.96/M-IND/PER/12/2011 diatur tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Bahkan dalam Permen No 4 Tahun 2019 juga diatur tentang Lembaga Penilaian dan Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakukan dan Pengawasan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Sedangkan Permenperin No.24/M-IND/PER/2010 menhatur tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati. Dia menegaskan, BPOM memiliki Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan.
Disebutkan kemasan galon guna ulang melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan dan memicu gangguan hormon dan kanker. Pemerintah dan pakar pangan pun tegas menepis hal itu dan menyatakan bahwa itu adalah berita bohong ( hoax ) yang menyesatkan konsumen.
Hal itu disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15/9/2020).
Dia menjamin Produk Air Dalam Kemasan (AMDK) dalam jenis galon baik Polietilena tereftalat (PET) maupun Polycarbonate (PC) aman untuk dikonsumsi selama produk akhirnya telah melalui proses pengujian parameter SNI. Karena pengawasan telah dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang.
Dikatakannya, Logo Tara Pangan juga wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik. AMDK yang menggunakan kemasan PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang. “Jadi produk-produk AMDK yang sudah memiliki SNI dan ada Logo Taranya aman untuk dikonsumsi,” ujarnya .
Dasar hukum penerapan SNI Wajib dari industri AMDK tertuang dalam Permenperin No 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Sementara di Permen No.96/M-IND/PER/12/2011 diatur tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Bahkan dalam Permen No 4 Tahun 2019 juga diatur tentang Lembaga Penilaian dan Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakukan dan Pengawasan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Sedangkan Permenperin No.24/M-IND/PER/2010 menhatur tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati. Dia menegaskan, BPOM memiliki Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan.
tulis komentar anda