Jaga Kepercayaan Pasar, Produk TP-Link Gunakan Prosedur dan Uji Coba Ketat
Sabtu, 26 September 2020 - 03:55 WIB
JAKARTA - Perjalanan sebuah produk hingga sampai ke tangan konsumen atau pelanggan cukup panjang. Produk harus melewati prosedur dan uji coba legal, tak hanya di negara asal produk itu berasal tapi juga di negara tujuan. (Baca juga: Sri Mulyani: Saya Siap Hadapi Resesi Indonesia )
Di samping pabrikannya tetap menjaga keamanan produk saat pengirimannya. Tujuannya jelas yakni memastikan produk memang berkualitas dan aman untuk digunakan.
Contohnya perangkat router yang di Indonesia masuk ke dalam kategori perangkat telekomunikasi berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/ atau Perangkat Telekomunikasi, maupun Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Persyaratan teknis Perangkat Router, dan regulasi terkait lainnya.
Regulasi itu mengatur antara lain setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, yang dibuktikan dengan sertifikat melalui proses sertifikasi.
“Untuk menjaga kepercayaan pelanggan dengan memastikan kualitas produk tetap terjaga saat produksi, pengemasan, pengiriman dan menjalankan prosedur dan uji coba secara legal yang ditetapkan negara tujuan. Itulah yang dilakukan TP-Link selama ini sehingga bisa dipastikan setiap produk memuaskan pelanggan,” ucap Country Director TP-Link Indonesia, Sterling Li, di Jakarta.
Khusus untuk perangkat router, jelas Sterling, regulasi di Indonesia melakukan uji atau tes perangkat di Balai Uji Dalam Negeri yang sudah ditentukan. Antara lain untuk mengetes radio frequency, tes electrical compability, dan tes keamanan.
“Artinya setiap produk kita yang sampai ke konsumen dapat dipastikan sebagai produk yang terbaik dan keamanannya terjamin,” tambahnya.
Dikatakan, ketaatan pada regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi kunci bagi TP-Link yang selama ini mendapat apresiasi tinggi dari para pelanggan di Indonesia. Secara rinci, perangkat telekomunikasi yang berasal dari TP Link melampaui standard yang ditetapkan, baik dari sisi catu daya (power supply), kondisi lingkungan, sistem keselamatan dan keamanan, persyaratan keselamatan listrik, kesehatan dan Electromagnetic Compatibility (EMC), hingga sistem dan perangkat router.
“Ini merupakan komitmen global kami untuk kepuasan para pelanggan kami di Indonesia dan seluruh dunia. Kami akan senantiasa mengikuti regulasi yang ada, untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan kami,” tambah Sterling. (Baca juga: Hakim Federal Perintahkan Presiden Trump Tunda Larangan TikTok )
Di samping pabrikannya tetap menjaga keamanan produk saat pengirimannya. Tujuannya jelas yakni memastikan produk memang berkualitas dan aman untuk digunakan.
Contohnya perangkat router yang di Indonesia masuk ke dalam kategori perangkat telekomunikasi berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/ atau Perangkat Telekomunikasi, maupun Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Persyaratan teknis Perangkat Router, dan regulasi terkait lainnya.
Regulasi itu mengatur antara lain setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, yang dibuktikan dengan sertifikat melalui proses sertifikasi.
“Untuk menjaga kepercayaan pelanggan dengan memastikan kualitas produk tetap terjaga saat produksi, pengemasan, pengiriman dan menjalankan prosedur dan uji coba secara legal yang ditetapkan negara tujuan. Itulah yang dilakukan TP-Link selama ini sehingga bisa dipastikan setiap produk memuaskan pelanggan,” ucap Country Director TP-Link Indonesia, Sterling Li, di Jakarta.
Khusus untuk perangkat router, jelas Sterling, regulasi di Indonesia melakukan uji atau tes perangkat di Balai Uji Dalam Negeri yang sudah ditentukan. Antara lain untuk mengetes radio frequency, tes electrical compability, dan tes keamanan.
“Artinya setiap produk kita yang sampai ke konsumen dapat dipastikan sebagai produk yang terbaik dan keamanannya terjamin,” tambahnya.
Dikatakan, ketaatan pada regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi kunci bagi TP-Link yang selama ini mendapat apresiasi tinggi dari para pelanggan di Indonesia. Secara rinci, perangkat telekomunikasi yang berasal dari TP Link melampaui standard yang ditetapkan, baik dari sisi catu daya (power supply), kondisi lingkungan, sistem keselamatan dan keamanan, persyaratan keselamatan listrik, kesehatan dan Electromagnetic Compatibility (EMC), hingga sistem dan perangkat router.
“Ini merupakan komitmen global kami untuk kepuasan para pelanggan kami di Indonesia dan seluruh dunia. Kami akan senantiasa mengikuti regulasi yang ada, untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan kami,” tambah Sterling. (Baca juga: Hakim Federal Perintahkan Presiden Trump Tunda Larangan TikTok )
(iqb)
tulis komentar anda