Ditanya Mobil Listrik, Honda: Kami Masih Pelajari
Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:02 WIB
Stasiun pengisian listrik milik Honda.
Ini bisa dilihat dari berbagai benefit yang akan di dapat konsumen saat memiliki mobil listrik. Misalnya, terus mendorong pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ditargetkan hingga lebih dari 150 titik di 2020 dari sebelumnya hanya 19 titik SPKLU di 2019.
Selain itu, kendaraan listrik juga mendapat benefit seperti tidak terpengaruh pembatasan plat nomor ganjil genap di Jakarta.
BACA JUGA:Mengenal e-POWER, Teknologi Andalan All-new Nissan Kicks e-POWER di Indonesia
Pun, kuncuran kredit Bank Indonesia yang memberikan ketentuan uang muka atau down payment (DP) bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai menjadi 0 persen. Aturan itu tidak berlaku untuk mobil hybrid atau PHEV.
Mobil listrik juga mendapatkan keringanan pajak PPnBM yang tidak lagi didasarkan bentuk bodi kendaraan, namun emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar. Aturan tersebut mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.
Terkait mobil dengan teknologi alternatif/ramah lingkungan, Honda sudah memiliki berbagai produk yang siap dibawa ke Indonesia. Mulai mobil hybrid, mobil elektrik, Plug-in Hybrid (PHEV), hingga fuel cell.
Ini bisa dilihat dari berbagai benefit yang akan di dapat konsumen saat memiliki mobil listrik. Misalnya, terus mendorong pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ditargetkan hingga lebih dari 150 titik di 2020 dari sebelumnya hanya 19 titik SPKLU di 2019.
Selain itu, kendaraan listrik juga mendapat benefit seperti tidak terpengaruh pembatasan plat nomor ganjil genap di Jakarta.
BACA JUGA:Mengenal e-POWER, Teknologi Andalan All-new Nissan Kicks e-POWER di Indonesia
Pun, kuncuran kredit Bank Indonesia yang memberikan ketentuan uang muka atau down payment (DP) bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai menjadi 0 persen. Aturan itu tidak berlaku untuk mobil hybrid atau PHEV.
Mobil listrik juga mendapatkan keringanan pajak PPnBM yang tidak lagi didasarkan bentuk bodi kendaraan, namun emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar. Aturan tersebut mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.
Terkait mobil dengan teknologi alternatif/ramah lingkungan, Honda sudah memiliki berbagai produk yang siap dibawa ke Indonesia. Mulai mobil hybrid, mobil elektrik, Plug-in Hybrid (PHEV), hingga fuel cell.
(dan)
tulis komentar anda