Catat Baik-Baik, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta!

Selasa, 05 Januari 2021 - 07:34 WIB
Di Jakarta saja, untuk sekali melakukan uji emisi, pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.
JAKARTA - Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun, wajib dilakukan uji emisi. Jika tidak, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberikan sejumlah sanksi.

Ada beberapa tempat yang bisa melakukan uji emisi kendaraan seperti bengkel uji emisi dan kios uji emisi yang sudah terdaftar dengan harga yang berbeda.

Baca Juga: jadwal kegiatan uji emisi gratis


1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;

2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;

3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;

4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.



Seperti diketahui, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus emisi gas buang, terancam sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More