Catat Baik-Baik, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta!

Selasa, 05 Januari 2021 - 07:34 WIB
Di Jakarta saja, untuk sekali melakukan uji emisi, pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.
JAKARTA - Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun, wajib dilakukan uji emisi. Jika tidak, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberikan sejumlah sanksi.

Ada beberapa tempat yang bisa melakukan uji emisi kendaraan seperti bengkel uji emisi dan kios uji emisi yang sudah terdaftar dengan harga yang berbeda.



BACA JUGA: Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Jalani Uji Emisi

Di Jakarta saja, untuk sekali melakukan uji emisi, pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.



Jika dinyatakan lolos, pemilik kendaraan dapat menebus setifikat lolos uji emisi dengan biaya tambahan sebesar Rp50.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!