Tukar Tambah Mobil Disambut Antusias, Auto Value Dilanjutkan

Senin, 11 Januari 2021 - 03:01 WIB
Ilustrasi jajaran mobil bekas. FOTO/ IST
JAKARTA - Desember 2020 lalu, Suzuki menawarkan program spesiap berupa Extra Cashback sampai dengan 4 Juta bagi calon pelanggan XL7, All New Ertiga, maupun SX4 S-Cross yang melakukan tukar tambah (trade-in) di Auto Value. BACA JUGA - Flightradar24 Rekam Detail Pergerakan Pesawat Sriwijaya Air SJ182

Program ini mendapat respons yang positif dari konsumen Suzuki, hingga bulan Desember 2020 lalu, terdapat lebih dari 250 konsumen yang permintaan tukar tambahnya telah diproses oleh Auto Value di berbagai kota. BACA JUGA -Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh, Boeing 737 Terbagi 4 Jenis





Melihat tingginya ketertarikan calon pembeli Suzuki untuk melakukan trade-in, Suzuki kembali memberikan kejutan bagi para pelanggan dengan memperpanjang program Extra Cashback sampai dengan Januari 2021 dan menambahkan pilihan produk Suzuki lainnya, yaitu Suzuki Baleno ke dalam program ini. BACA JUGA - Ini Tipe Pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh di Kepulauan Seribu.

“Program tukar tambah melalui layanan Auto Value di Jabodetabek, Semarang, Cirebon, Surabaya, Jambi, dan Bangka Belitung diperpanjang sampai dengan 31 Januari. Ini adalah kesempatan terakhir bagi calon pelanggan Suzuki untuk mendapatkan extra cashback sampai dengan 4 Juta untuk pembelian XL7, All New Ertiga, SCross maupun Baleno dengan cara melakukan tukar tambah di Auto Value. Extra Cashback ini adalah keuntungan tambahan yang yang didapat pelanggan Suzuki di luar program penjualan reguler yang berlaku di masing-masing daerah,” jelas Hendro Kaligis, Head of Business Development PT Suzuki Indomobil Sales

Berdasarkan data dari mitra Auto Value, lebih dari 20% calon pelanggan Suzuki yang berminat melakukan tukar tambah sebelumnya memiliki mobil dari merek yang berbeda. Tentunya hal tersebut tidak menjadi kendala karena program Extra Cashback ini memfasilitasi seluruh merek kendaraan (passenger car) dengan tahun produksi 2011 – 2019. Selain tahun produksi, berikut adalah ketentuan tukar tambah untuk kendaraan pelanggan:

- Untuk wilayah Jabodetabek, mobil lama harus ber-plat nomor B.

- Untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya, mobil lama harus ber-plat nomor L atau W atau N atau S.

- Untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya, mobil lama harus ber-plat nomor E.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More