DKI Terapkan Uji Emisi Kendaraan, Ini Upaya yang Dilakukan Daihatsu

Jum'at, 19 Februari 2021 - 21:24 WIB
Ilustrasi produk mobil Daihatsu. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Polusi udara merupakan masalah yang masih dihadapi seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Terlebih di kota besar seperti Jakarta, polusi sudah sangat harus dihadapi bersama.

Yusiono A.Supalal, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memaparkan bahwa 75% emisi gas buang yang ada di Jakarta tercipta dari kendaraan darat.



Berangkat dari hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Aturan ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan kendaraan bermotor, yang berusia di atas 3 tahun.

BACA JUGA - Penis Raksasa Berusia 2.000 Tahun Ditemukan Saat Penggalian Jalan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!