DKI Terapkan Uji Emisi Kendaraan, Ini Upaya yang Dilakukan Daihatsu
Jum'at, 19 Februari 2021 - 21:24 WIB
JAKARTA - Polusi udara merupakan masalah yang masih dihadapi seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Terlebih di kota besar seperti Jakarta, polusi sudah sangat harus dihadapi bersama.
Yusiono A.Supalal, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memaparkan bahwa 75% emisi gas buang yang ada di Jakarta tercipta dari kendaraan darat.
Berangkat dari hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Aturan ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan kendaraan bermotor, yang berusia di atas 3 tahun.
"Dibutuhkan 550 tempat uji emisi mobil, dengan estimasi 1 hari melayani 30 mobil. Sedangkan motor dibutuhkan 1.400 tempat uji emisi, dengan estimasi 1 hari 40 sepeda motor," jelas Yusiono, saat konferensi pers bersama PT Astra Daihatsu Motor (ADM), secara virtual, Jumat (19/2/2021).
Sebagai upaya berkontribusi terhadap lingkungan dan Bumi lebih sehat, khususnya di Indonesia, Soni Satria, Executive Coord. Engineering Division R&D ADM, menuturkan bahwa pihaknya telah memproduksi mobil dengan standar emisi Euro6.
Selain itu, ADM juga mempunyai beberapa teknologi yang telah diimplementasikan di kendaraannya. Teknologi yang dimaksud di antaranya adalah katalis self regeneration.
Berbeda dengan katalis konvensional yang performanya akan turun sesuai usia pakai, teknologi yang dipakai ADM ini diklaim akan meregenerasi sendiri tanpa ada tambahan trearment atau free maintenance.
"Kalau (katalis) konvesional biasanya diganti setiap 100 ribu kilometer," jelas Soni, pada kesempatan yang sama.
Selain itu, ADM juga memiliki teknologi Daihatsu New Global Architechture (DNGA), yang menerapkan konsep 1 gram, 1 milimeter, 1 detik, dan 1 rupiah. Dengan teknologi ini, kendaraan digadang lebih hemat bahan bakar yang berimbas pada polusi udara.
mengontrol polutan yang dapat menciderai udara di sini," tandas Soni.
Yusiono A.Supalal, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memaparkan bahwa 75% emisi gas buang yang ada di Jakarta tercipta dari kendaraan darat.
Berangkat dari hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Aturan ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan kendaraan bermotor, yang berusia di atas 3 tahun.
"Dibutuhkan 550 tempat uji emisi mobil, dengan estimasi 1 hari melayani 30 mobil. Sedangkan motor dibutuhkan 1.400 tempat uji emisi, dengan estimasi 1 hari 40 sepeda motor," jelas Yusiono, saat konferensi pers bersama PT Astra Daihatsu Motor (ADM), secara virtual, Jumat (19/2/2021).
Sebagai upaya berkontribusi terhadap lingkungan dan Bumi lebih sehat, khususnya di Indonesia, Soni Satria, Executive Coord. Engineering Division R&D ADM, menuturkan bahwa pihaknya telah memproduksi mobil dengan standar emisi Euro6.
Selain itu, ADM juga mempunyai beberapa teknologi yang telah diimplementasikan di kendaraannya. Teknologi yang dimaksud di antaranya adalah katalis self regeneration.
Berbeda dengan katalis konvensional yang performanya akan turun sesuai usia pakai, teknologi yang dipakai ADM ini diklaim akan meregenerasi sendiri tanpa ada tambahan trearment atau free maintenance.
"Kalau (katalis) konvesional biasanya diganti setiap 100 ribu kilometer," jelas Soni, pada kesempatan yang sama.
Selain itu, ADM juga memiliki teknologi Daihatsu New Global Architechture (DNGA), yang menerapkan konsep 1 gram, 1 milimeter, 1 detik, dan 1 rupiah. Dengan teknologi ini, kendaraan digadang lebih hemat bahan bakar yang berimbas pada polusi udara.
mengontrol polutan yang dapat menciderai udara di sini," tandas Soni.
(wbs)
tulis komentar anda