Daftar Item yang Diuji Pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Minggu, 14 Maret 2021 - 18:00 WIB
BANDUNG - Setiap kendaraan yang mengaspal di Tanah Air harus melalui pengujian tipe kendaraan bermotor. Mulai dari pemenuhan persyaratan teknis hingga laik jalan kendaraan bermotor.
Persyaratan laik jalan kendaraan bermotor yang diuji meliputi kebisingan suara, efisiensi rem, kincup roda depan, klakson, lampu utama, berat kendaraan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan bermotor, ban dan roda, speedometer, serta radius putar.
Seiring berkembangnya zaman, kendaraan bermotor juga telah bertransformasi. Seperti diketahui, kendaraan listrik menjadi primadona yang sedang terus diupayakan hadir di banyak negara termasuk Indonesia.
Tentu pengujian tipe fisik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berbeda dari kendaraan bermotor berbahan bakar konvensional. Risal Wasal, Direktur Sarana Transportasi Jalan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjelaskan, selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum KBLBB beroperasi di Indonesia.
Item uji kendaraan tersebut meliputi keselamatan fungsional, pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik, alat pengisian ulang, unjuk kerja baterai, uji suara khusus mobil, dan emisi hidrogen untuk baterai dengan cairan pengisi.
Baterai yang digunakan juga melewati pengujian sendiri berdasarkan UNR 100. Item uji baterainya mencakup vibration, thermal shcok and cycling, mechanical impact, fire resistance, external short circuit protection, overcharge protection, over dis-charge protection, over-temperature protection, dan emmision (khusus baterai dengan pengisian cairan).
"Kriteria yang diterima dalam untuk beberapa item uji adalah tidak adanya cairan yang tumpah, pecah pada baterai tegangan tinggi, berpotensi menimbulkan api, dan ledakan," kata Risal saat mengikuti diskusi virtual.
Pada mobil listrik, juga ada uji perlindungan kontak tidak langsung, yang meliputi area motor converter, passenger & luggage compartment, dan REESS. Untuk komponen bertegangan tinggi, juga wajib diberi simbol segitiga berwarna kuning dengan gambar listrik. Dan kabel-kabelnya juga harus berwarna oranye, agar mempermudah pengguna mengetahui kabel mana yang tak boleh dipegang.
Kendati demikian, Risal mengakui pemerintah masih menggodok sejumlah aturan terkait KBLBB. Di antaranya terkait kebisingan suara, bahwa mobil listrik harus menimbulkan suara agar bisa diketahui keberadaannya. Lalu terkait penanganan kecelakaannya.
"Secara umum regulasinya belum selesai. Apakah masuk kendaraan B3 atau kendaraan umum biasa. Jadi masih kita pelajari," tandasnya.
Persyaratan laik jalan kendaraan bermotor yang diuji meliputi kebisingan suara, efisiensi rem, kincup roda depan, klakson, lampu utama, berat kendaraan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan bermotor, ban dan roda, speedometer, serta radius putar.
Seiring berkembangnya zaman, kendaraan bermotor juga telah bertransformasi. Seperti diketahui, kendaraan listrik menjadi primadona yang sedang terus diupayakan hadir di banyak negara termasuk Indonesia.
Tentu pengujian tipe fisik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berbeda dari kendaraan bermotor berbahan bakar konvensional. Risal Wasal, Direktur Sarana Transportasi Jalan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjelaskan, selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum KBLBB beroperasi di Indonesia.
Item uji kendaraan tersebut meliputi keselamatan fungsional, pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik, alat pengisian ulang, unjuk kerja baterai, uji suara khusus mobil, dan emisi hidrogen untuk baterai dengan cairan pengisi.
Baterai yang digunakan juga melewati pengujian sendiri berdasarkan UNR 100. Item uji baterainya mencakup vibration, thermal shcok and cycling, mechanical impact, fire resistance, external short circuit protection, overcharge protection, over dis-charge protection, over-temperature protection, dan emmision (khusus baterai dengan pengisian cairan).
"Kriteria yang diterima dalam untuk beberapa item uji adalah tidak adanya cairan yang tumpah, pecah pada baterai tegangan tinggi, berpotensi menimbulkan api, dan ledakan," kata Risal saat mengikuti diskusi virtual.
Pada mobil listrik, juga ada uji perlindungan kontak tidak langsung, yang meliputi area motor converter, passenger & luggage compartment, dan REESS. Untuk komponen bertegangan tinggi, juga wajib diberi simbol segitiga berwarna kuning dengan gambar listrik. Dan kabel-kabelnya juga harus berwarna oranye, agar mempermudah pengguna mengetahui kabel mana yang tak boleh dipegang.
Kendati demikian, Risal mengakui pemerintah masih menggodok sejumlah aturan terkait KBLBB. Di antaranya terkait kebisingan suara, bahwa mobil listrik harus menimbulkan suara agar bisa diketahui keberadaannya. Lalu terkait penanganan kecelakaannya.
"Secara umum regulasinya belum selesai. Apakah masuk kendaraan B3 atau kendaraan umum biasa. Jadi masih kita pelajari," tandasnya.
(iqb)
tulis komentar anda