Asyik, Perpanjang STNK dan Mutasi Kendaraan Kini Bisa via LinkAja
Jum'at, 07 Mei 2021 - 10:00 WIB
3. Pilih jenis layanan yang akan digunakan dan pilih lanjut. Contoh : Urus STNK Tahunan
4. Masukan detil kendaraan bermotor, nominal tagihan, foto KTP serta foto STNK
5. Pilih metode pengiriman dokumen, yaitu Dokumen Dijemput atau Dokumen Dititipkan
6. Untuk Dokumen Dijemput, silahkan masukan alamat penjemputan dokumen. Untuk Dokumen Dititipkan, silahkan pilih lokasi penitipan dokumen.
7. Lihat rincian pesanan, dimana biaya yang tertera sudah termasuk biaya jasa. Kemudian, pilih lanjut
8. Bayar dengan masukan PIN LinkAja
9. Pembayaran berhasil. Bukti pembayaran akan dikirimkan lewat email atau dapat dilihat di Riwayat
10. Selanjutnya pemesanan kamu dari mulai penjemputan hingga pengantaran dokumen akan diproses dalam kurun waktu 3x24 jam (untuk pengurusan STNK).
11. Untuk mengetahui status pemesanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen, kamu dapat masuk ke bagian Lacak Order.
Pada menu Layanan Perpajakan, pengguna juga dapat mengurus lebih dari satu dokumen kendaraan bermotor secara bersamaan.
4. Masukan detil kendaraan bermotor, nominal tagihan, foto KTP serta foto STNK
5. Pilih metode pengiriman dokumen, yaitu Dokumen Dijemput atau Dokumen Dititipkan
6. Untuk Dokumen Dijemput, silahkan masukan alamat penjemputan dokumen. Untuk Dokumen Dititipkan, silahkan pilih lokasi penitipan dokumen.
7. Lihat rincian pesanan, dimana biaya yang tertera sudah termasuk biaya jasa. Kemudian, pilih lanjut
8. Bayar dengan masukan PIN LinkAja
9. Pembayaran berhasil. Bukti pembayaran akan dikirimkan lewat email atau dapat dilihat di Riwayat
10. Selanjutnya pemesanan kamu dari mulai penjemputan hingga pengantaran dokumen akan diproses dalam kurun waktu 3x24 jam (untuk pengurusan STNK).
11. Untuk mengetahui status pemesanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen, kamu dapat masuk ke bagian Lacak Order.
Pada menu Layanan Perpajakan, pengguna juga dapat mengurus lebih dari satu dokumen kendaraan bermotor secara bersamaan.
tulis komentar anda