Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:42 WIB
Memodifikasi plat nomor mobil tidak bisa dilakukan sembarangan ada aturan yang harus dipatuhi. Foto/Hukumonline.
JAKARTA - Banyaknya pengguna mobil yang ditemui di jalanan perkotaan melakukan ubahan atau modifikasi pada nomor kendaraan supaya tampilan mobil terlihat lebih rapi.

Hal ini disebabkan karena masyarakat yang kurang menyukai bentuk font asli dari plat nomor kendaraan yang di keluarkan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga masyarakat melakukan modifikasi supaya terlihat rapi dan beda dengan kendaraan lain.



Baca juga : Tak Dilelang, Filipina Malah Hancurkan 21 Mobil Mewah Selundupan

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan loh. Hal itu disebabkan karena adanya peraturan perundang-undangan yang melarang memodifikasi nomor plat kendaraan.

Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 dan Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!