Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000
Selasa, 22 Juni 2021 - 18:42 WIB
Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa plat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Oleh karena itu, Plat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan oleh Polisi.
Jika terdapat ada yang melakukan modifikasi plat nomor yang tidak sesuai maka ini termasuk pelanggaran lalu lintas.
Baca juga : Ini Dia Mobil yang Digunakan Batman di Film The Flash Terbaru
Berikut ini dilansir dari beberapa sumber, terdapat sebanyak tujuh aturan modifikasi plat nomor kendaraan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Oleh karena itu, Plat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan oleh Polisi.
Jika terdapat ada yang melakukan modifikasi plat nomor yang tidak sesuai maka ini termasuk pelanggaran lalu lintas.
Baca juga : Ini Dia Mobil yang Digunakan Batman di Film The Flash Terbaru
Berikut ini dilansir dari beberapa sumber, terdapat sebanyak tujuh aturan modifikasi plat nomor kendaraan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Lihat Juga :