Paten Mobil Listrik Honda e Tidak Jamin Mobil Datang ke Indonesia

Rabu, 08 September 2021 - 12:00 WIB
Dia melanjutkan HPM sangat senang dengan respons yang muncul di masyarakat akan permohonan paten Honda e. Diketahui masyarakat memang sangat bersemangat apabila HPM memang benar-benar mendatangkan mobil listrik mungil itu ke pasar Indonesia. "Terima kasih sekali atas antusiasmenya, kami mendengar perasaan itu," ungkapnya.

Dalam ketentuan peraturan yang ada pengajuan hak paten memang dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi. Jadi pemohon paten terjamin hak kepemilikan pemegang paten.

Honda Motor Corp sendiri mengajukan paten pada 10 Maret 2019 dan akan kadaluwarsa pada 10 Maret 2029. Jadi setelah masa berlakunya habis, Honda Motor Corp memiliki hak untuk memperpanjang.

Diketahui Honda e merupakan mobil listrik mungil yang dilengkapi baterai dengan jarak tempuh hingga 283 kilometer dalam sekali pengisian daya berdasarkan standar Worldwide Harmonized Light Vehicles Procedure (WHLVP).

Baca juga : Italia Pasang Badan buat Ferrari dan Lamborghini dari Larangan Penggunaan Mesin Bensin

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!