Rumitnya Mengubah Mobil Biasa jadi Mobil Listrik di Malaysia

Sabtu, 18 September 2021 - 06:00 WIB
Berdasarkan Undang-undang Transportasi Malaysia tahun 1987 disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 kegiatan mengonversi kendaraan dengan sistem pembakaran internal menjadi listrik adalah hal yang tidak bisa dilakukan. "Menggunakan motor listrik yang tidak sesuai dengan konstruksi dan perlengkapan kendaraan adalah tindakan ilegal," tulis situs Paultan.



Jadi berdasarkan peraturan itu pengguna mobil atau motor di Malaysia tidak bisa langsung mengganti mesin mobil atau motor dengan motor listrik kemudian mengemudikannya di jalanan umum.

Hanya saja dalam penjelasan peraturan itu ada pengeculian dimana konversi bisa dilakukan. Hal itu apabila kendaraan yang diubah adalah kendaraan purwarupa dan kendaraan uji coba.

Baca juga : Gonjang-ganjing Mitsubishi Berhenti Buat Platform Mobil di 2026
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!