Ini Syarat dan Biaya Ganti Plat Motor, Gak Ribet Kok!

Jum'at, 26 November 2021 - 20:01 WIB
Syarat dan biaya ganti plat motor belum banyak diketahui oleh pemilik sepeda motor sehingga berasa enggan untuk mengurusya sendiri. Foto/dok
JAKARTA - Syarat dan biaya ganti plat motor belum banyak diketahui oleh pemilik sepeda motor sehingga berasa enggan untuk mengurusnya sendiri. Dengan mengetahui syarat dan biayanya, pemilik sepeda motor bisa langsung mengurus sendiri ke kantor Samsat di kota atau kabupaten tempat domisilinya.

Plat motor merupakan komponen penting yang harus ada di kendaraan bermotor. Setiap plat nomor itu menunjukan provinsi dan domisili dari si pemilik sepeda motor.

Biasanya plat motor berlaku selama lima tahun dan harus diganti jika sudah kadaluarsa. Jika kondisi plat motor kadaluarsa masih nekat berkeliaran di jalan raya, siap-siap saja mendapatkan surat tilang dari kepolisian.





Banyak pemilik motor yang memilih menggunakan jasa calo karena menganggap proses perpanjangan plat cukup merepotkan. Calo biasanya memasarkan jasanya dengan biaya yang cukup tinggi.

Padahal memperpanjang plat tidak terlalu sulit, asal semua persyaratannya sudah terpenuhi. Berikut syarat mengganti plat motror yang dikutip dari situs resmi Suzuki:

- Menyertakan STNK motor asli dan fotokopinya.

- KTP asli dan fotokopi pemilik motor.

- Pastikan nama di STNK sesuai dengan KTP.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More