Ini Syarat dan Biaya Ganti Plat Motor, Gak Ribet Kok!
Jum'at, 26 November 2021 - 20:01 WIB
Padahal memperpanjang plat tidak terlalu sulit, asal semua persyaratannya sudah terpenuhi. Berikut syarat mengganti plat motror yang dikutip dari situs resmi Suzuki:
- Menyertakan STNK motor asli dan fotokopinya.
- KTP asli dan fotokopi pemilik motor.
- Pastikan nama di STNK sesuai dengan KTP.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Jika ingin meng ganti plat motor perusahaan, maka wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Menyertakan STNK motor asli dan fotokopinya.
- KTP asli dan fotokopi pemilik motor.
- Pastikan nama di STNK sesuai dengan KTP.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Jika ingin meng ganti plat motor perusahaan, maka wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lihat Juga :