Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus ke Biro Jasa

Kamis, 23 Desember 2021 - 10:02 WIB
Usai cek fisik Anda akan mendapatkan hasil cek fisik kendaraan. Kemudian masih ada beberapa proses selanjutnya.

4. Pengecekan Pemblokiran

Setelah cek fisik, berkas-berkas kendaraan yang tadi sudah dilampirkan akan dicek apakah terblokir atau tidak. Supaya bisa cek blokir ini Anda perlu memberikan hasil cek fisik kendaraan yang tadi sudah didapatkan.

Petugas akan langsung mengecek apakah kendaraan sebelumnya sudah diblokir. Langkah ini juga dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang masih belum dibayar.

Jika ada, maka Anda harus mempersiapkan juga uang untuk pembayaran pajak yang tertunda. Dari pengecekan pemblokiran ini Anda akan mendapat struk untuk pembayaran.

5. Proses Pembayaran

Cara mengurus STNK hilang dan balik di atas selanjutnya relatif memakan waktu lama tergantung Samsat daerah tersebut.
(wbs)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More