Awas Nyesel, Ini Kerugian Kalau Ganti Knalpot Pakai Racing
Selasa, 08 Februari 2022 - 13:06 WIB
Penggantian knalpot dari bagian mufler tip hingga header artinya mengubah pengaturan bawaan pabrik terkait penahan emisi gas buang.
Jika demikian maka dipastikan kendaraan akan memiliki emisi gas buang yang lebih tinggi atau bahkan tidak terkendali.
Emisi gas buang yang tinggi akan menurunkan kualitas udara yang Anda hirup. Dampaknya tentu ke kesehatan Anda juga.
4. Polusi Suara
Selain polusi udara, kebisingan yang ditimbulkan dari jalan raya juga menjadi salah satu perhatian dalam penataan lingkungan. Tentu dengan knalpot berisik yang timbul dari kendaraan menjadi kontributor negatif.
Pasti pusing kalau terlalu banyak suara bising. Macet udah cukupbikin jengkel, jangan lagi ditambah suara knalpot berisik.
5. Melanggar Peraturan Lalulintas
Kendaraan yang menggunakan knalpot dengan suara berisik juga bisa masuk dalam pelanggaran lalulintas. Kalian bakal ditilang. Aturan penggunaan knalpot kendaraan sendiri sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Pasti gak mau kan jika harus membayar denda dan repot-repot mengurus tilang di pengadilan.
Jika demikian maka dipastikan kendaraan akan memiliki emisi gas buang yang lebih tinggi atau bahkan tidak terkendali.
Emisi gas buang yang tinggi akan menurunkan kualitas udara yang Anda hirup. Dampaknya tentu ke kesehatan Anda juga.
4. Polusi Suara
Selain polusi udara, kebisingan yang ditimbulkan dari jalan raya juga menjadi salah satu perhatian dalam penataan lingkungan. Tentu dengan knalpot berisik yang timbul dari kendaraan menjadi kontributor negatif.
Pasti pusing kalau terlalu banyak suara bising. Macet udah cukupbikin jengkel, jangan lagi ditambah suara knalpot berisik.
5. Melanggar Peraturan Lalulintas
Kendaraan yang menggunakan knalpot dengan suara berisik juga bisa masuk dalam pelanggaran lalulintas. Kalian bakal ditilang. Aturan penggunaan knalpot kendaraan sendiri sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Pasti gak mau kan jika harus membayar denda dan repot-repot mengurus tilang di pengadilan.
tulis komentar anda