Cek 6 Hal Ini Sebelum Berangkat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jum'at, 29 April 2022 - 05:28 WIB
Pajak kendaraan saat ini bisa dibayar lewat online. Menurut Eddy, Blibli resmi jadi e-commerce pertama untuk saluran pembayaran pajak kendaraan via aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) Korlantas Polri.

”Pengguna cukup mencari Samsat Digital Nasional pada widget tagihan dan isi ulang situs atau aplikasi Blibli, lalu memasukkan kode pembayaran yang didapatkan dari aplikasi Signal. Selanjutnya cek tagihan dan pilih menu Lanjut Bayar,” bebernya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!