Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Sepeda Motor Beserta Syarat dan Biayanya
Rabu, 25 Mei 2022 - 17:37 WIB
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online, karena itu pemilik kendaraan wajib mengetahuinya. Foto: Sindonews
JAKARTA - Setiap pemilik motor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat nomor 5 tahun sekali. Seandainya lalai melakukannya, akan dikenakan denda.
Memperpanjang STNK 5 tahunan harus dilakukan tepat waktu. Caranya pun sebenarnya tidak rumit. Nah, berikut runtutannya:
Dokumen Wajib
Ada beberapa dokumen yang wajib dilengkapi ketika Anda ingin memperpanjang STNK 5 tahunan. Berikut rinciannya:
1. STNK asli beserta fotokopi
2. BPKB asli beserta fotokopi
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
5. Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
Memperpanjang STNK 5 tahunan harus dilakukan tepat waktu. Caranya pun sebenarnya tidak rumit. Nah, berikut runtutannya:
Dokumen Wajib
Ada beberapa dokumen yang wajib dilengkapi ketika Anda ingin memperpanjang STNK 5 tahunan. Berikut rinciannya:
1. STNK asli beserta fotokopi
2. BPKB asli beserta fotokopi
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
5. Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
Lihat Juga :
tulis komentar anda