Cermati Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar
Sabtu, 16 Juli 2022 - 11:00 WIB
- Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
- Dan seterusnya
Sebagai catatan, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikut contohnya. Besaran PKB pada mobil Anda adalah Rp150.000. Hanya saja Anda telat membayarnya selama 2 bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp100.000, maka perhitungannya:
- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000
- Rp6.250 + Rp100.000 = Rp106.250
Besaran denda pajak mobil anda yang telat 2 bulan adalah Rp 106.250. Jika diakumulasi dengan pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda. Jadi, Rp150.000 + Rp100.000 + Rp106.250 = Rp356.250.
Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak mobil. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
- Dan seterusnya
Sebagai catatan, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikut contohnya. Besaran PKB pada mobil Anda adalah Rp150.000. Hanya saja Anda telat membayarnya selama 2 bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp100.000, maka perhitungannya:
- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000
- Rp6.250 + Rp100.000 = Rp106.250
Besaran denda pajak mobil anda yang telat 2 bulan adalah Rp 106.250. Jika diakumulasi dengan pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda. Jadi, Rp150.000 + Rp100.000 + Rp106.250 = Rp356.250.
Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak mobil. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
tulis komentar anda