Cermati Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar

Sabtu, 16 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
Cermati Cara Menghitung...
Cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar harus dipahami agar jumlah pembayaran tidak makin memberatkan. Foto/DOK. SINDONEWScom
A A A
JAKARTA - Cara menghitung denda pajak mobil perlu Anda ketahui. Jangan sampai dendanya malah jadi beban di kemudian hari. Pasalnya sudah bukan berita baru lagi banyak pemilik kendaraan, baik roda empat dan roda dua, menunda-nunda bayar pajak.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahkan mengatakan baru-baru ini bahwa masih banyak kendaraan yang bertahun-tahun tidak membayar pajak. "Banyak kendaraan yang sudah 10 tahun, 15 tahun, itu nggak dibayar pajak tapi masih berjalan," ujarnya.

Padahal membayar pajak kendaraan secara kumulatif tentu akan jadi beban. Jumlahnya akan lebih besar dari sebelumnya karena adanya penambahan denda.

Nah, untuk mengetahui berapa denda yang dikenakan Anda perlu mengetahui cara menghitung denda pajak mobil. Umumnya, keterlambatan 1 hari tidak membuat pemilik kendaraan terkena denda. Denda keterlambatan pembayaran pajak dikenakan jika melebihi 1 hari dari tenggat waktu pembayarannya.

Pada ketentuannya, denda keterlambatan pajak mobil dikenakan sebesar 25 persen untuk waktu 1 tahun. Namun, jika keterlambatan hanya dalam hitungan bulan, maka pengendara bisa membaginya dengan jumlah bulan keterlambatan. Yuk,cermati perhitungan di bawah ini:

Baca juga : Bisa Jadi Mata-mata China, Tentara Amerika dan Keluarganya Dilarang Pakai TikTok

- Denda Keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan PKB x 25%

- Denda Keterlambatan 2 bulan dikenakan PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 6 bulan dikenakan PKB X 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

- Dan seterusnya

Sebagai catatan, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berikut contohnya. Besaran PKB pada mobil Anda adalah Rp150.000. Hanya saja Anda telat membayarnya selama 2 bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp100.000, maka perhitungannya:

- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ

- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000

- Rp6.250 + Rp100.000 = Rp106.250

Baca juga : China Gunakan Kecerdasan Buatan agar Hakim Pengadilan Berlaku Adil

Besaran denda pajak mobil anda yang telat 2 bulan adalah Rp 106.250. Jika diakumulasi dengan pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda. Jadi, Rp150.000 + Rp100.000 + Rp106.250 = Rp356.250.

Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak mobil. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Era Pajak Motor Listrik...
Era Pajak Motor Listrik Seharga Secangkir Kopi Telah Tiba, Mulai Rp35 Ribu-Rp243 Ribu Setahun!
Cara Hitung Denda Telat...
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Bayar Pajak Motor Kini...
Bayar Pajak Motor Kini Semudah Belanja di Indomaret, Caranya?
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Berita Terkini
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved