Inilah Syarat dan Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Diketahui

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:21 WIB
-E-KTP Asli

-SKKP/SKPD Terakhir

-BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

-Bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Baca juga : Ini Daftar Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan

2. Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan

-Pertama, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang tertera di atas.

-Setelah itu, silahkan datang ke Samsat. Lalu, kunjungi loket pendaftaran dan dapatkan formulirnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!