Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek, Rabu 16 November 2022

Rabu, 16 November 2022 - 06:41 WIB
5. Depok: Hyfresh Bojongsari dan Gerai SIM D’Mall

6. Cibubur: Trans Studio Mall Cibubur

7. Bogor: Polsek Ciampea

Masa berlaku SIM selama 5 tahun. Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan harus mengurus SIM baru atau menerbitkan ulang SIM mereka.

Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.

Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA: Alasan Kapolri Pilih Mobil Ini Selama Mengamankan KTT G20 di Bali

Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!