Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek, Rabu 16 November 2022
Rabu, 16 November 2022 - 06:41 WIB
5. Depok: Hyfresh Bojongsari dan Gerai SIM D’Mall
6. Cibubur: Trans Studio Mall Cibubur
7. Bogor: Polsek Ciampea
Masa berlaku SIM selama 5 tahun. Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan harus mengurus SIM baru atau menerbitkan ulang SIM mereka.
Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Alasan Kapolri Pilih Mobil Ini Selama Mengamankan KTT G20 di Bali
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
6. Cibubur: Trans Studio Mall Cibubur
7. Bogor: Polsek Ciampea
Masa berlaku SIM selama 5 tahun. Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan harus mengurus SIM baru atau menerbitkan ulang SIM mereka.
Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Alasan Kapolri Pilih Mobil Ini Selama Mengamankan KTT G20 di Bali
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Lihat Juga :