Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jabodetabek Terlengkap, Rabu 23 November 2022

Rabu, 23 November 2022 - 08:50 WIB
Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.

Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA: Honda Civic e:HEV Raih Bintang 5 EURO NCAP, Buktikan Keamanan Mobil Hybrid

Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan Bukti tes psikologi
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!