Jadwal SIM Keliling di Wilayah Jabodetabek Terlengkap, Rabu 23 November 2022
Rabu, 23 November 2022 - 08:50 WIB
Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Honda Civic e:HEV Raih Bintang 5 EURO NCAP, Buktikan Keamanan Mobil Hybrid
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Honda Civic e:HEV Raih Bintang 5 EURO NCAP, Buktikan Keamanan Mobil Hybrid
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Bukti tes psikologi
(dan)
Lihat Juga :