Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023

Senin, 30 Januari 2023 - 12:58 WIB
loading...
Ini Alasan Plat RF Mulai...
Keberadaaan Plat RF yang terpasang di kendaraan tentunya memiliki makna tersendiri. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Keberadaaan Plat RF yang terpasang di kendaraan tentunya memiliki makna tersendiri. Namun, belakangan ini ada sejumlah alasan plat RF mulai dihapus pada 2023.

Plat RF merupakan nomor polisi atau nomor kendaraan dengan kode belakang atau akhiran RF. Biasanya, plat RF merupakan kode plat tanda nomor kendaraan rahasia atau khsusus yang ditunjukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.

Belakangan ini, banyak penggunaan plat kendaraan RF disalahgunakan. Para pemilik plat nomor khusus ini kerap kali menggunakan kendaraannya untuk melanggar ganjil genap, menggunakan bahu jalan serta menyerobot antrian dengan seolah-olah sedang menjalankan tugas negara.

Baca juga : Mengenal Plat RF, Ini Jenis dan Aturan Penggunaannya

Polemik penggunaan pelat khusus tersebut selalu menjadi perbincangan publik. Karena dianggap meresahkan pengguna jalan umum baik para pengemudi kendaraan maupun para pejalan kaki.

Atas dasar itulah Kepolisian Indonesia telah menutup pembuatan baru maupun perpanjangan dari plat nopol kendaraan RF mulai tanggal 10 Oktober 2023.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus dikutip dari laman Korlantas Polri.

Selain penggunaan fasilitas umum yang arogan, para pemilik plat nomor khusus ini juga terkadang memiliki desain khusus layaknya aparat penegak hukum.

Misalnya terdapat lampu strobo hingga penggunaan sirine. Penyalahgunaan tersebut diungkapkan juga langsung oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri.

“Dengan memiliki plat nomor kendaraan yang bebas dengan nomor khusus atau rahasia, membuat mereka banyak menghiasi kendaraannya menggunakan lampu strobo dan juga sirine,” imbuhnya

Namun Kepolisian Indonesia melalui Korlantas Polri tidak menutup pembuatan plat RF secara menyeluruh. Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan sebelumnya yang memang berhak menggunakan plat nomor khusus tersebut.

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.

Oleh karena itu sebelum menjelang waktu penutupan pembuatan kendaraan, Korlantas Polri masih menerima pembuatan plat RF dengan peraturan yang sama seperti peraturan yang diberlakukan sebelumnya.

Penggantian Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) baru bisa dilakukan pada saat pajak lima tahun atau ketika hendak melakukan pergantian nama pemilik.

Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.

Baca juga : Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF

Berikut aturan tarif PNBP penerbitan NRKB :

NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2777 seconds (0.1#10.140)