Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023

Senin, 30 Januari 2023 - 12:58 WIB
loading...
Ini Alasan Plat RF Mulai...
Keberadaaan Plat RF yang terpasang di kendaraan tentunya memiliki makna tersendiri. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Keberadaaan Plat RF yang terpasang di kendaraan tentunya memiliki makna tersendiri. Namun, belakangan ini ada sejumlah alasan plat RF mulai dihapus pada 2023.

Plat RF merupakan nomor polisi atau nomor kendaraan dengan kode belakang atau akhiran RF. Biasanya, plat RF merupakan kode plat tanda nomor kendaraan rahasia atau khsusus yang ditunjukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.

Belakangan ini, banyak penggunaan plat kendaraan RF disalahgunakan. Para pemilik plat nomor khusus ini kerap kali menggunakan kendaraannya untuk melanggar ganjil genap, menggunakan bahu jalan serta menyerobot antrian dengan seolah-olah sedang menjalankan tugas negara.

Baca juga : Mengenal Plat RF, Ini Jenis dan Aturan Penggunaannya

Polemik penggunaan pelat khusus tersebut selalu menjadi perbincangan publik. Karena dianggap meresahkan pengguna jalan umum baik para pengemudi kendaraan maupun para pejalan kaki.

Atas dasar itulah Kepolisian Indonesia telah menutup pembuatan baru maupun perpanjangan dari plat nopol kendaraan RF mulai tanggal 10 Oktober 2023.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus dikutip dari laman Korlantas Polri.

Selain penggunaan fasilitas umum yang arogan, para pemilik plat nomor khusus ini juga terkadang memiliki desain khusus layaknya aparat penegak hukum.

Misalnya terdapat lampu strobo hingga penggunaan sirine. Penyalahgunaan tersebut diungkapkan juga langsung oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri.

“Dengan memiliki plat nomor kendaraan yang bebas dengan nomor khusus atau rahasia, membuat mereka banyak menghiasi kendaraannya menggunakan lampu strobo dan juga sirine,” imbuhnya

Namun Kepolisian Indonesia melalui Korlantas Polri tidak menutup pembuatan plat RF secara menyeluruh. Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan sebelumnya yang memang berhak menggunakan plat nomor khusus tersebut.

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.

Oleh karena itu sebelum menjelang waktu penutupan pembuatan kendaraan, Korlantas Polri masih menerima pembuatan plat RF dengan peraturan yang sama seperti peraturan yang diberlakukan sebelumnya.

Penggantian Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) baru bisa dilakukan pada saat pajak lima tahun atau ketika hendak melakukan pergantian nama pemilik.

Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.

Baca juga : Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF

Berikut aturan tarif PNBP penerbitan NRKB :

NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Motor Mati...
Penyebab Motor Mati saat Digas dan Cara Mengatasinya
P2 Tiger: Kendaraan...
P2 Tiger: Kendaraan Lapis Baja Canggih Made in Tangerang, Hasil Kolaborasi dengan Texelis
Siap Diproduksi, Fantic...
Siap Diproduksi, Fantic Imola dan Stealth Tampilkan di EICMA 2024
Dubai Siap Hadirkan...
Dubai Siap Hadirkan Taksi Terbang pada Tahun 2026
Penyebab Relay Lampu...
Penyebab Relay Lampu Mobil Panas dan Cara Mengatasinya
Penyebab Rem Belakang...
Penyebab Rem Belakang Keras yang Sering Disepelekan
Ada Maung, Barracuda,...
Ada Maung, Barracuda, hingga Motor Listrik Zero, Ini Deretan Kendaraan Operasional Milik Polri
Cara Cek Ban Mobil Tubeless...
Cara Cek Ban Mobil Tubeless atau Tidak agar Tak Tertipu
EV FireSafe Pastikan...
EV FireSafe Pastikan Suhu Panas Baterai Jadi Pemicu Mobil Listrik Terbakar
Rekomendasi
Piala Asia U-17 2025...
Piala Asia U-17 2025 Live di iNews: Thailand vs Uzbekistan dan Arab Saudi Kontra China
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
Penampakan Pantai Batukaras...
Penampakan Pantai Batukaras Pangandaran Diserbu Wisatawan saat Libur Lebaran
BCL Alami Gangguan Kecemasan...
BCL Alami Gangguan Kecemasan hingga Rutin Konsultasi
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
Berita Terkini
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
3 jam yang lalu
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
5 jam yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
6 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
8 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
11 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
14 jam yang lalu
Infografis
Google Mulai Kiamat?...
Google Mulai Kiamat? 10 Mesin Pencari Ini Siap Gantikan Tahta!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved