Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF

Rabu, 02 November 2022 - 18:00 WIB
loading...
Jadi Sorotan dan Rawan...
Pengguna plat nomor RF harus memiliki latar belakang yang sesuai dengan ketentuan.Foto/DOK.SINDONEWScom.
A A A
JAKARTA - Jadi sorotan dan rawan disalahgunakan, ini ketentuan sah plat nomor RF yang seharusnya. Apa saja yang perlu diketahui? Penyalahgunaan plat nomor RF memang bukan cerita baru lagi. Banyak beredar di sosial media ulah pengguna plat nomor RF yang mengkhawatirkan pengguna jalan lainnya.

Hal itu bahkan sampai dalam radar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolda Banten itu mengatakan plat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan.

Namun, lanjut Sigit, masyarakat yang melihat pelat RF digunakan tak sebagaimana mestinya. Banyak ternyata pengguna plat nomor RF datang dari orang yang tidak berhak.

"Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, oh ternyata bukan polisi, begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki," jelasnya.

Diketahui plat nomor RF hanya boleh dipergunakan kalangan tertentu. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca juga : Honda Segera Kenalkan 7 Motor Listrik Buatan Indonesia Mulai Tahun Depan

Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF


Plat nomor RF termasuk dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus atau plat nomor khusus. Sehingga masyarakat umum tidak bisa memakainya begitu saja, sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil Pelat Hitam Pakai...
Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo dan Sirine Bikin Geram, Netizen: Banyak Tingkah!
Deretan Kota dengan...
Deretan Kota dengan Plat Nomor Z, Apa Saja?
Cara Cek Plat dan Pajak...
Cara Cek Plat dan Pajak Kendaraan Lampung secara Online
Nomor Rangka Motor Gunanya...
Nomor Rangka Motor Gunanya untuk Apa? Ini Jawabannya
Cara Gesek Nomor Mesin...
Cara Gesek Nomor Mesin secara Manual, Ternyata Mudah!
Ini Alasan Plat RF Mulai...
Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Rekomendasi
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Berita Terkini
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Pertamax Tembus Rp16.250?...
Pertamax Tembus Rp16.250? Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Termurah hingga Termahal 2026!
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved