Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF

Rabu, 02 November 2022 - 18:00 WIB
loading...
Jadi Sorotan dan Rawan...
Pengguna plat nomor RF harus memiliki latar belakang yang sesuai dengan ketentuan.Foto/DOK.SINDONEWScom.
A A A
JAKARTA - Jadi sorotan dan rawan disalahgunakan, ini ketentuan sah plat nomor RF yang seharusnya. Apa saja yang perlu diketahui? Penyalahgunaan plat nomor RF memang bukan cerita baru lagi. Banyak beredar di sosial media ulah pengguna plat nomor RF yang mengkhawatirkan pengguna jalan lainnya.

Hal itu bahkan sampai dalam radar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolda Banten itu mengatakan plat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan.

Namun, lanjut Sigit, masyarakat yang melihat pelat RF digunakan tak sebagaimana mestinya. Banyak ternyata pengguna plat nomor RF datang dari orang yang tidak berhak.

"Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, oh ternyata bukan polisi, begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki," jelasnya.

Diketahui plat nomor RF hanya boleh dipergunakan kalangan tertentu. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.



Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF


Plat nomor RF termasuk dalam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus atau plat nomor khusus. Sehingga masyarakat umum tidak bisa memakainya begitu saja, sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.

Terkait siapa berhak pakai plat nomor RF pun telah ditetapkan dalam aturan tersebut. Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara.

Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Seperti pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9281 seconds (0.1#10.140)