Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Sepi Peminat, Ternyata Syaratnya Begini

Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:05 WIB
loading...
A A A


Sementara terdapat ketentuan pembelian motor listrik yang masuk dalam program bantuan pemerintah seperti berikut ini:

1. Subsidi Rp7 juta hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK.

2. Kriteria penerima subsidi motor listrik dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

3. Program bantuan pembelian motor listrik diberikan dengan kuota sebesar 200 ribu unit untuk 2023, dan 600 ribu unit untuk 2024.

4. Jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira.

5. Motor lisrik yang terdaftar telah terverifikasi memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal40persen.
(dan)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)