Pemerintah Dapat Dorongan Aspelindo Musnahkan Oli Palsu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Oli merupakan komponen terpenting pada kendaraan dengan mesin pembakaran internal. Komponen ini berfungsi melumasi bagian dalam mesin agar tidak saling bergesekan.
Namun, peredaran oli palsu yang makin marak semakin para pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, ini bisa merusak mesin apabila didigunakan terus menerus.
Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) yang berdiri sejak tahun 1997, mendorong pemerintah musnahkan oli palsu . Ini untuk membuat masyarakat semakin nyaman ketika melakukan perawatan pada kendaraannya.
Sigit Pranowo, Ketua Umum Aspelindo periode 2023-2026, mengatakan pihaknya akan membantu membasmi peredaran oli palsu. Ia mengatakan salah satu upayanya adalah mendaftarkan label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada setiap kemasan.
“Kami memiliki harapan agar Aspelindo dapat menjadi jembatan antara produsen pelumas dalam negeri dengan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pelumas yang sejalan dengan peraturan dan standardisasi yang ditetapkan. Sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk -produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas,” kata Sigit dalam diskusi bertajuk Upaya Bersama Memerangi Oli Palsu, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Aspelindo ikut mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam memusnahkan pelumas palsu yang dapat merugikan konsumen. Hal ini dikarenakan semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan.
Selain itu, Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli. Ini dilakukan untuk mencegah konsumen dan pemilik usaha alami kerugian.
“Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan,” ujar Sigit Pranowo.
Sekadar informasi, pemalsuan dan plagiat dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Aspelindo optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya,” ucap Sigit Pranowo.
Namun, peredaran oli palsu yang makin marak semakin para pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, ini bisa merusak mesin apabila didigunakan terus menerus.
Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) yang berdiri sejak tahun 1997, mendorong pemerintah musnahkan oli palsu . Ini untuk membuat masyarakat semakin nyaman ketika melakukan perawatan pada kendaraannya.
Sigit Pranowo, Ketua Umum Aspelindo periode 2023-2026, mengatakan pihaknya akan membantu membasmi peredaran oli palsu. Ia mengatakan salah satu upayanya adalah mendaftarkan label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada setiap kemasan.
“Kami memiliki harapan agar Aspelindo dapat menjadi jembatan antara produsen pelumas dalam negeri dengan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pelumas yang sejalan dengan peraturan dan standardisasi yang ditetapkan. Sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk -produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas,” kata Sigit dalam diskusi bertajuk Upaya Bersama Memerangi Oli Palsu, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Aspelindo ikut mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam memusnahkan pelumas palsu yang dapat merugikan konsumen. Hal ini dikarenakan semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan.
Selain itu, Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli. Ini dilakukan untuk mencegah konsumen dan pemilik usaha alami kerugian.
“Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan,” ujar Sigit Pranowo.
Sekadar informasi, pemalsuan dan plagiat dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Aspelindo optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya,” ucap Sigit Pranowo.
(wsb)