Beli Oli Bisa Dapat Klaim Asuransi hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, di 2023 saja telah tercatat kecelakaan lalu lintas hingga mencapai 155 ribu kasus.
Untuk memberikan rasa aman kepada para pengendara, Castrol secara resmi mengumumkan program asuransi kecelakaan diri bernama “Castrol Protect”. Asuransi kecelakaan ini bisa diakses secara gratis oleh masyarakat.
Presiden Direktur Castrol Indonesia Enjelita Jahja mengatakan, program asuransi tersebut bisa dimanfaatkan para pemotor di Indonesia yang telah membeli oli motor Castrol dan mengaktifkan polis Castrol Protect.
Menurutnya, setiap botol oli motor yang dibeli pemotor sudah memiliki manfaat asuransi perlindungan otomatis secara gratis hingga total senilai Rp10 juta per klaim polis.
“Kami memberikan asuransi kecelakaan diri gratis skala nasional. Program perlindungan yang kami pelopori merupakan bentuk kepedulian kami kepada para pemotor dan terlebih konsumen setia kami," kata Enjelita.
“Dalam pelaksanaan program perlindungan asuransi kecelakaan ini, kami bekerja sama dengan beberapa mitra yaitu Zensung, Asuransi MSIG Indonesia, dan Standard Chartered Indonesia sebagai mitra asuransi," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, konsumen yang sudah membeli oli hanya tinggal mengaktifkan polis melalui handphone melalui website resmi Castrol Protect yang dapat di akses melalui QR Code tertera di bengkel-bengkel di seluruh Indonesia.
Setelah polis asuransi aktif, maka pemilik polis akan terlindungi selama 30 hari. Enjelita mengklaim dalam prosesnya, alur kerja yang dihadirkan sangat mudah dan sederhana.
Mulai dari pendaftaran bisa dilakukan menggunakan HP dan proses berasuransi dilakukan lewat pengiriman dokumen polis ke email maupun nomor WhatsApp pelanggan, dalam waktu 10 hingga15menit.
Lihat Juga: 5 Penyebab Oli Kental, dari Penggunaan yang Melebihi Batas Waktu hingga Adanya Zat Aditif
Untuk memberikan rasa aman kepada para pengendara, Castrol secara resmi mengumumkan program asuransi kecelakaan diri bernama “Castrol Protect”. Asuransi kecelakaan ini bisa diakses secara gratis oleh masyarakat.
Presiden Direktur Castrol Indonesia Enjelita Jahja mengatakan, program asuransi tersebut bisa dimanfaatkan para pemotor di Indonesia yang telah membeli oli motor Castrol dan mengaktifkan polis Castrol Protect.
Menurutnya, setiap botol oli motor yang dibeli pemotor sudah memiliki manfaat asuransi perlindungan otomatis secara gratis hingga total senilai Rp10 juta per klaim polis.
“Kami memberikan asuransi kecelakaan diri gratis skala nasional. Program perlindungan yang kami pelopori merupakan bentuk kepedulian kami kepada para pemotor dan terlebih konsumen setia kami," kata Enjelita.
“Dalam pelaksanaan program perlindungan asuransi kecelakaan ini, kami bekerja sama dengan beberapa mitra yaitu Zensung, Asuransi MSIG Indonesia, dan Standard Chartered Indonesia sebagai mitra asuransi," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, konsumen yang sudah membeli oli hanya tinggal mengaktifkan polis melalui handphone melalui website resmi Castrol Protect yang dapat di akses melalui QR Code tertera di bengkel-bengkel di seluruh Indonesia.
Setelah polis asuransi aktif, maka pemilik polis akan terlindungi selama 30 hari. Enjelita mengklaim dalam prosesnya, alur kerja yang dihadirkan sangat mudah dan sederhana.
Mulai dari pendaftaran bisa dilakukan menggunakan HP dan proses berasuransi dilakukan lewat pengiriman dokumen polis ke email maupun nomor WhatsApp pelanggan, dalam waktu 10 hingga15menit.
Lihat Juga: 5 Penyebab Oli Kental, dari Penggunaan yang Melebihi Batas Waktu hingga Adanya Zat Aditif
(dan)