Viral Fortuner dengan Lampu Rem Tembak: Nyaris Sebabkan Kecelakaan, Ancaman Penjara Menanti

Sabtu, 23 September 2023 - 07:39 WIB
loading...
A A A
4. Lampu rem berwarna merah

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda

6. Lampu posisi belakang berwarna merah

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Kemudian, pada Pasal 106 dijelaskan:

Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;

b. cahaya berwarna merah ke arah depan;

c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.



Dalam aturan tersebut juga diatur tentang sanksi yang disebutkan pada pasal 286, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyakRp500.000.”
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3035 seconds (0.1#10.140)