Hati-hati Penipuan, Jangan Terima Surat Tilang lewat Pesan Singkat di WhatsApp

Senin, 25 September 2023 - 11:31 WIB
loading...
Hati-hati Penipuan,...
Penipuan WhatsApp surat tilang APK kembali marak, berdampak pada perampasan data pribadi pengguna. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Kepolisian sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) . Ini dilakukan untuk mempermudah penindakan tilang dan mencegah pungutan liar oleh sejumlah oknum.

Cara kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang terdapat pada sejumlah titik ruas jalan di seluruh Indonesia. Bahkan, saat ini kepolisian sudah menggunakan kamera tersebut pada mobil patroli dan smartphone.

Jenis pelanggaran yang direkam seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tak memakai sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, hingga melanggar rambu lalu lintas.

Ketika pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran, maka sistem akan mengonfirmasi jenis pelanggarannya. Petugas yang berjaga di kantor pusat juga akan melakukan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengirimkan surat tilang dalam waktu tiga hari kerja. Proses pengiriman akan dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia berupa surat tilang dan foto bukti pelanggaran.

Namun, pihak kepolisian juga akan memberikan informasi melalui pesan singkat alias SMS kepada pelanggar. Perlu diketahui, tidak ada link atau tautan yang perlu diklik oleh pelanggar untuk mengonfirmasi pelanggaran.

Pasalnya, saat ini banyak modus penipuan berupa pesan singkat yang menyatakan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada surat tilang yang dikirim melalui pesan singkat.

Itu diungkapkan kepolisian melalui unggahan dalam akun @tmcpoldametro di Instagram yang memastikan bahwa Polri tak pernah mengirim surat tilang melalui pesan singkat.

Jika menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan berisi file dengan ekstensi .APK, maka dipastikan itu penipuan. “WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” tulis keterangan dalam unggahan TMC Polda Metro di Instagram.

Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa telah melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, bisa mengeceknya langsung di laman resmi. Ini merupakan salah satu cara dari Polri untuk mencegah penipuan.



“Diimbau bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” lanjut keterangan dalam unggahan tersebut.

Seperti diketahui, aplikasi seperti itu bisa mengambil alih kendali ponsel dan mengirimkan semua data-data yang ada di dalam perangkat ke peretas. Jenis data yang diambil mulai dari informasi pribadi, hinggadatafinansial.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telegram vs WhatsApp:...
Telegram vs WhatsApp: Mana yang Terbaik untuk Komunikasi Bisnis di 2024?
Waspada, Ini 4 Ciri...
Waspada, Ini 4 Ciri Penjual Mobil Second Tidak Amanah
PO Sembodo Laporkan...
PO Sembodo Laporkan Rian Mahendra ke Polisi, Perkara Apa?
Jangan Tergoda, Hati-hati...
Jangan Tergoda, Hati-hati dengan Penipuan Scam Kode QR E-Toll Rp500.000 di Gerbang Tol
Begini Cara Aman Beli...
Begini Cara Aman Beli Mobil Bekas, Waspada Aksi Penipuan Catut Nama Pejabat
Booking Service dan...
Booking Service dan Kontak Layanan Darurat Suzuki Bisa lewat WhatsApp, Caranya?
Adam Levine Maroon 5...
Adam Levine Maroon 5 Kena Tipu Jual Beli Mobil Klasik, Rugi Rp14,3 Miliar
Virtual Personal Assistant...
Virtual Personal Assistant HANI Siap Jawab Pertanyaan Apapun Soal Honda
Penyitaan Mobil-mobil...
Penyitaan Mobil-mobil Mewah Pelaku Kejahatan Kerah Putih yang Hebohkan Indonesia
Rekomendasi
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
Gubernur Rudy Mas’ud...
Gubernur Rudy Mas’ud Berbagi Kebahagiaan Bersama Rakyat Kaltim
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
Aksi Solidaritas Jurnalis...
Aksi Solidaritas Jurnalis Kalimantan Selatan untuk Juwita
Kabaharkam Polri Imbau...
Kabaharkam Polri Imbau Pemudik di Bakauheni Waspada di Perjalanan
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
Berita Terkini
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
1 jam yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
2 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
4 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
7 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
10 jam yang lalu
Aksi Anti Tesla Meluas,...
Aksi Anti Tesla Meluas, Keamanan Pemilik dan Karyawan Semakin Terancam
12 jam yang lalu
Infografis
Jangan Dipelihara! Berikut...
Jangan Dipelihara! Berikut Jenis Ular yang Dilindungi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved